I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dan
perlindungan anak di Indonesia, Maka Kementrian Sosial RI akan merekrut
calon satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindunagn Anak (SAKTI PEKSOS PA)
sebanyak 100 orang yang akan bertugas melakukan pendampingan Program
Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA).
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME,
setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Tidak berpendudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik
3. Diutamakan berpengalaman dalam perlindungan sosial anak yang
dibuktikan dengan surat keterangan lembaga sertifikat praktikum dari
perguruan tinggi
4. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lain
5. Sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah
6. Tidak sedang terikat kontrak kerja
7. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS
8. Mengisi Formulir dan mengirim dokumen pendaftar
9. Mengikuti seluruh tahapan seleksi
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pendidikan DIV atau S1 Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
2. Berusia Maksimal 35 tahun per 1 November 2015
3. Berpengalaman dalam Pelayanan Pendamping Anak
IV. SELEKSI
1. Tahap I Seleksi Administratif
2. Tahap II Seleksi Tertulis
3. Tahap III Seleksi Wawancara
V. PENDAFTARAN & PENGUMUMAN SELEKSI
1. Pendaftaran ditutup pada 11 April 2015 (form online 7 April)
2. Pengumuman hasil Seleksi administratif pada tanggal 17 April 2015
3. Pengumuman Tahap selanjutnya akan diumumkan melalui website www.pksa.kemsos.go.id
VI. PENGAJUAN LAMARAN
1. Isi formulir pendaftaran di website www.pksa.kemsos.go.id
2. Scan Seluruh Persyaratan dokumen kirim melalui Email sekretariat.pksa@gmail.com
a) Scan Ijazah Terakhir
b) Scan Transkrip Nilai
c) Scan KTP
d) Foto
e) Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
f) Scan Surat Keterangan Kerja
3. Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak dapat
memilih dua kabupaten/kota penempatan pada satu Provinsi yang diingatkan
berdasarkan skala prioritas
4. Seluruh Dokumen yang telah dilegalisir wajib dibawa saat regritrasi ulang
5. LAIN-LAIN
a) Bagi yang tidak memenuhi peryaratan agar tidak mengajukan lamaran
b) Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
c) Pelamar yang mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini diposting
pada website resmi PKSA Kementrian Sosial RI dianggap tidak sah
d) Pelamar hanya dapat mengisi formulir pendaftaran pada website www.pksa.kemsos.go.id
e) Seluruh proses seleksi rekruimen Sakti Peksos PA Kementrian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun
f) Kementrian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau
tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Kementrian
Sosial RI atau Panitia Rekrutmen
g) Seluruh Keputusan panitia Seleksi Rekrumen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
catatan : hanya pendaftaran yang mengisi dan mengirimkan berkas ke email sekretariat yang akan diseleksi
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar