Kamis, 02 April 2015

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK KEMENTRIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015

I.   LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Indonesia, Maka Kementrian Sosial RI akan merekrut calon satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindunagn Anak (SAKTI PEKSOS PA) sebanyak 100 orang yang akan bertugas melakukan pendampingan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA).
II.  PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Tidak berpendudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik
3. Diutamakan berpengalaman dalam perlindungan sosial anak yang dibuktikan dengan surat keterangan lembaga sertifikat praktikum dari perguruan tinggi
4. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lain
5. Sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah
6. Tidak sedang terikat kontrak kerja
7. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS
8. Mengisi Formulir dan mengirim dokumen pendaftar
9. Mengikuti seluruh tahapan seleksi
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pendidikan DIV atau S1 Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
2. Berusia Maksimal 35 tahun per 1 November 2015
3. Berpengalaman dalam Pelayanan Pendamping Anak
IV.  SELEKSI
1. Tahap I Seleksi Administratif
2. Tahap II Seleksi Tertulis
3. Tahap III Seleksi Wawancara
V.   PENDAFTARAN & PENGUMUMAN SELEKSI
1. Pendaftaran ditutup pada 11 April 2015 (form online 7 April)
2. Pengumuman hasil Seleksi administratif pada tanggal 17 April 2015
3. Pengumuman Tahap selanjutnya akan diumumkan melalui website www.pksa.kemsos.go.id
VI.  PENGAJUAN LAMARAN
1. Isi formulir pendaftaran di website www.pksa.kemsos.go.id
2. Scan Seluruh Persyaratan dokumen kirim melalui Email sekretariat.pksa@gmail.com
a) Scan Ijazah Terakhir
b) Scan Transkrip Nilai
c) Scan KTP
d) Foto
e) Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
f) Scan Surat Keterangan Kerja
3. Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak dapat memilih dua kabupaten/kota penempatan pada satu Provinsi yang diingatkan berdasarkan skala prioritas
4. Seluruh Dokumen yang telah dilegalisir wajib dibawa saat regritrasi ulang
5. LAIN-LAIN
a) Bagi yang tidak memenuhi peryaratan agar tidak mengajukan lamaran
b) Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
c) Pelamar yang mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini diposting pada website resmi PKSA Kementrian Sosial RI dianggap tidak sah
d) Pelamar hanya dapat mengisi formulir pendaftaran pada website www.pksa.kemsos.go.id
e) Seluruh proses seleksi rekruimen Sakti Peksos PA Kementrian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun
f) Kementrian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Kementrian Sosial RI atau Panitia Rekrutmen
g) Seluruh Keputusan panitia Seleksi Rekrumen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
 catatan : hanya pendaftaran yang mengisi dan mengirimkan berkas ke email sekretariat yang akan diseleksi 
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar